Realitaonline.com- Padangsidimpuan ,, Sial bagi MLT (47) alias Kopek, warga Jalan H. Umar Nasution, Gang Seroja, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatana Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berurusan dengan Sat ResNarkoba Polres Kota Padangsidimpuan saat hendak melakukan transaksi diduga Narkoba , Kamis (09/7/2020).
Kopek diamankan Sat ResNarkoba tidak jauh dari kediamannya di daerah Kayu Ombun, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka
Adapun barang bukti dimaksud diantaranya 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.25 gram. Selanjutnya, 1 unit timbangan electric warna silver, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncing, 2 bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan sedang, 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang sudah dipakai dan uang tunai Rp333.000
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Jualiani Prihartini penangkapan tersangka ini berkat adanya informasi yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi diduga narkoba di daerah sekitar kelurahan kayu Ombun,mendapat informasi tersebut Kapolres langsung memberikan perintah kepada jajarannya supaya dilakukan penyelidikan
Beliau juga berkata saat dihubungi melalui telepon selularnya " Informasi dari masyarakat, lokasi kejadian juga sering digunakan untuk transaksi barang haram itu,” yang selanjutnya petugas kepolisian langsung mendatangi TKP yang tidak jauh dari rumah tersangka,tidak sulit bagi petugas untuk mendapatkan tersangka mengingat petugas sudah mengetahui ciri ciri orang yang dicari,tidak berselang lama petugas berhasil meringkus tersangka
Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka lalu dilakukan penggeledahan, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba di saku celananya kemudian petugas menemukan 1 dompet kecil warna biru yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka,setelah diperiksa berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba.
“selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,” tutup nya., (ms)